Kemenag Akui Kepengelolaan Zakat Belum Optimal
By Admin
nusakini.com - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam mengakui bahwa mengakui bahwa pengelolaan zakat selama ini masih belum optimal. Karena itu pihak Kemenag akan melakukan upaya strategis dalam pengelolaan zakat.
"Zakat bisa mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan baik,” jelas Nur Syam saat membuka acara Pembekalan Tenaga Pengawas Lembaga Zakat angkatan 1 pada tahun 2016, di Jakarta, Senin (4/4/2016) malam yang diikuti oleh perwakilan dari 33 Provinsi.
Menurut Nur Syam, regulasi tentang zakat yang terbaru adalah UU No. 23 tahun 2011, perubahan UU No 38 tahun 1999. Meski sudah berlaku sejak 5 tahun lalu, Nur Syam menilai tidak banyak pemimpin daerah yang sudah memahaminya sehingga pelaksanaan zakat masih bersifat formalitas saja.
“Ini menyebabkan perolehan zakat tidak sesuai harapan. Saat ini perolehan zakat di Indonesia hanya Rp 3,5 triliun, yang seharusnya pendapatan zakat sebesar 217 triliun. Jadi ini berarti, zakat tidak memenuhi harapan, karena pemahaman mengenai regulasi dan UU zakat dari semua pemimpin daerah belum maksimal,” ujarnya seperti dikutip laman kemenag.go.id.
Dimata Nur Syam, kualitas kelembagaan pengelola zakat juga harus ditingkatkan. Untuk itu, Nur Syam memandang perlunya memperbanyak jumlah pengelola zakat, dengan persyaratan yang mudah bagi masyarakat.
“Yang jelas memudahkan regulasinya, menyederhanakan persyaratannya, dan memperkuat tanggungjawabnya, maka dari itu perlu ada audit kinerja pengelola zakat ini,” tambah Nur Syam.
Mantan rektor IAIN Surabaya ini berharap para pengelola zakat memiliki kompetensi yang baik. (ab)